<data:blog.pageTitle/>

06 Mei 2007

Presidium GMNI Disidang dalam Kasus Penghinaan Presiden

Reporter : Mansur A Razak

JAKARTA--MIOL: Kasus penghinaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan terdakwa Monang Yohanes Tambunan alias Monang, Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari jaksa Edi Saputra dan Ledrik VM Takaendengan.

Sidang kasus penghinaan kepala negara itu diwarnai aksi demontrasi puluhan aktivitas GMNI. Mereka menuntut terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Dalam pernyataan sikap GMNI yang ditandatangani Sekjen GMNI Sonny T Danaparamita, GMNI juga menuntut Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla dibebas tugaskan dari jabatannya.

Ruangan sidang juga dipadati pengunjung dari aktivis GMNI.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh terdakwa menghina presiden SBY saat berorasi dalam aksi demonstrasi menyampaikan tuntutan 100 hari kinerja pemerintahan SBY. Unjuk rasa itu dilakukan pada 26 Januari 2005 di depan Istana Negara Jl Medan Merdeka Utara, dengan jumlah massa sekitar 1.000 orang.

Dalam aksi demonstrasi itu, menurut jaksa, terdakwa membawa mobil pikup B 9740 abu-abu. Dalam orasinya, terdakwa yang menggunakan pengeras suara terdiri dari 13 unit pengeras suara dan satu unit piranti tata suara melontarkan kata-kata kasar sambil dikuti dengan meludah.

Jaksa menjelaskan SBY adalah presiden terpilih berdasarkan keputusan KPU nomor: 98/SK/KPU/2004 tanggal 4 Oktober 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Dan telah dilantik di hadapan MPR pada 20 Oktober 2004."

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 134 dan Pasal 136 KUHP jo Pasal 134 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (X-9)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda


Free chat widget @ ShoutMix