<data:blog.pageTitle/>

23 Juli 2007

Kenaikan Harga BBM Timbulkan Ekses Hukum

Berita


[4/3/05]

Polisi dan jaksa menjerat demonstran yang menentang BBM dengan pasal KUHP tentang penghinaan presiden. Sebaliknya, demontran menilai Presiden-lah yang melanggar sumpah jabatan. Bahkan, sebuah gugatan terhadap Presiden sudah didaftarkan di PN Jakarta Pusat.

Kenaikan harga BBM nyaris selalu membawa ekses hukum. Kemarin 52 orang mahasiswa yang berdemontrasi menentang kenaikan harga BBM ditangkap aparat Polres Jakarta Pusat. Mereka diperiksa hingga Jum’at (4/3) pukul 05.00 pagi. Dua di antaranya sudah dijadikan tersangka dengan tuduhan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.


Tim kuasa hukum ke-52 mahasiswa itu langsung mengecam tindakan polisi. “Aparat hukum, terutama polisi, telah menjadi perpanjangan tangan Pemerintah untuk membungkam masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya,” tandas Hermawanto, kuasa hukum mahasiswa dari LBH Jakarta.

Sebenarnya, mereka yang dijerat pasal 335 KUHP relatif masih ‘beruntung’ dibanding Monang Johannes Tambunan. Beberapa jam sebelum ke-52 orang mahasiswa itu ditangkap, Monang justeru harus duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat (3/3). Jaksa penuntut umum Ledrik VMT dan Edi Saputra mendakwa Monang telah melakukan perbuatan dengan sengaja menghina Presiden SBY. Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus: 134 dan 136 bis KUHP.

Monang dituduh menghina Presiden saat ikut berdemontrasi di depan Istana Negara pada 26 Februari lalu. Dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan bahwa kala berorasi Monang mengucapkan kata-kata kasar yang masuk kategori menghina Presiden. Apalagi setelah mengucapkan “SBY anjing, SBY babi”, Monang meludah. Penghinaan itu makin berat kualitasnya karena disampaikan lewat pengeras suara, sehingga didengar banyak orang.

Meskipun Monang hanya menyebut singkatan SBY, jaksa haqulyakin yang dimaksud adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni presiden terpilih sesuai SK KPU No. 98/SK/KPU/tahun 2004.



Melanggar sumpah jabatan

Tuduhan jaksa itulah yang membuat Presidium GMNI berang. Tuduhan penghinaan kepala negara yang dialamatkan kepada mereka yang kritis sama saja menjadikan demokrasi di alam mimpi.

Melalui Sekretaris Jenderalnya Sonny T Danaparamita, GMNI memprotes keras penggunaan pasal 134 KUHP. Dalam sejarahnya, pasal 134 KUHP memang sudah banyak menjerat aktivis, termasuk mereka yang demo menolak kenaikan harga BBM. Di negeri asalnya Belanda, pasal 134 itu sendiri sudah dihapuskan. “Di Indonesia, pasal 134 KUHP kembali menjadi pasal yang siap mengantarkan peradilan kita menjadi peradilan bermotif politik dan yang sesuai dengan selera penguasa,” papar Sonny dalam rilis yang diperoleh hukumonline.

GMNI balik menuding Presiden SBY telah melanggar sumpah jabatan. Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM justeru mengangkangi aturan undang-undang karena diputuskan tanpa konsultasi dan persetujuan DPR. Lagipula, keputusan itu dibuat tanpa terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2004 tentang APBN 2005.

Saat mengucapkan sumpah, Presiden sudah menyatakan akan tunduk dan ‘menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya’. Keputusan menaikkan harga BBM di mata GMNI justeru mengabaikan Undang-Undang No. 36 tersebut.



Gugatan Satu Triliun

Bersamaan dengan sidang perkara Monang, 14 pengacara yang tergabung dalam Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat. Para pengacara itu mewakili warga masyarakat yang menolak keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM.

Penggugat menilai bahwa argumen Pemerintah –dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden—menaikkan harga BBM adalah salah. Keputusan menaikkan harga BBM justeru semakin menyengsarakan rakyat kecil. Seharusnya, kata penggugat, Pemerintah lebih mengedepankan upaya mengejar aset para koruptor dan mengembalikannya ke negara. Kenaikan harga BBM telah melanggar pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, SPR meminta tergugat membayar ganti rugi Rp1 triliun. Ganti rugi itu akan dibagikan kepada seluruh rakyat.

(Mys)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda


Free chat widget @ ShoutMix